Hukum Poligami didalam islam adalah mubah (tidak dilarang dan juga
tidak dianjurkan) Akan tetapi kenyataanya poligami mendapatkan banyak tentangan
dari kaum muslimin. Mereka menganggap poligami merugikan wanita.
Namun poligami
itu sendiri tidaklah seburuk yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum
poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau
menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah
waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1) Seseorang yang mampu berbuat adil
1) Seseorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus
memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada
salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada
istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya), “Siapa
saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah
satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya
miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
2) Aman dari lalai beribadah kepada Allah
2) Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami,
harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah.
Namun ketika ia melaksanakan syariat
tersebut, malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia
bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami. Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara
isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3) Mampu menjaga para istrinya
3) Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami
untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya.
Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu,
namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak
terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
4) Mampu memberi nafkah lahir
4) Mampu memberi nafkah lahir
seorang yang berpoligami, wajib
mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan
orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya),
sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…”
(QS. An-Nur: 33)
Poligami adalah syari’at mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syari’at tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi akan syarat-syaratnya.
Poligami adalah syari’at mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syari’at tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi akan syarat-syaratnya.